Forum Dekan FH PTM se-Indonesia mengamati dengan seksama Pernyataan
Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan label pejoratif “Londo Ireng” untuk
menstigma kelompok masyarakat sipil yang kritis termasuk akademisi, jurnalis,
Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO/LSM), dan aktivis merupakan tindakan yang
sangat memprihatinkan dan mencederai prinsip-prinsip dasar Negara Hukum
(Democratische Rechtsstaat) serta Hak Asasi Manusia (HAM)
Indonesia didirikan di atas fundamen kekeluargaan dan demokrasi yang
menjunjung tinggi supremasi hukum (rule of law), sebagaimana secara tegas
termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah
negara hukum”. Sebagai negara hukum yang demokratis (Democratische
Rechtsstaat), kekuasaan tidak boleh dijalankan atas dasar kesewenang-wenangan
(Machtstaat), melainkan harus tunduk pada pembatasan konstitusional,
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta pengawasan kritis dari
publik.
baca selengkapnya :

