Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) secara cermat menyikapi wacana dan gagasan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Pengadilan Ad Hoc khusus BUMN guna menangani penyelewengan, tindak pidana korupsi, serta kecurangan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan penelaahan hukum, konstitusi, dan tata kelola keuangan negara, Fordek FH PTM menegaskan bahwa pembentukan instrumen peradilan ad hoc baru ini merupakan langkah parsial yang berpotensi melenceng dari substantif penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Kebijakan ini tidak menjawab kerentanan sistemik, melainkan sekedar terkesan reaktif menyikapi persoalan yang ada di permukaan tanpa menyentuh akar persoalan utama korupsi BUMN.

Krisis akuntabilitas dalam BUMN tidak bersumber dari ketiadaan lembaga peradilan yang khusus, melainkan akibat lemahnya kelembagaan dan transparansi dalam rantai tata kelola investasi serta penerimaan negara. Pengadilan Ad Hoc BUMN dipastikan akan menjadi lembaga penegakan hukum yang tidak berguna (ineffective and redundant) selama akar masalah struktural berikut dibiarkan membusuk tanpa pembenahan dasar:

baca selengkapnya pada dokumen berikut:

Leave a Comment