juncto Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 310/Pdt.G/2025/PA.Smp
Eksaminasi putusan dari tim yang dibentuk Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) ini berlatar belakang sengketa Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) di bidang wakaf atas sebidang tanah seluas 2.750 m² dan bangunan Masjid Nur Muhammad di Desa Gedungan, Kabupaten Sumenep. Sengketa ini bermula ketika wakif H. Mohammad Ramly mewakafkan tanah tersebut pada tahun 1983 dengan niat inklusif, di mana pengelolaannya diamanahkan kepada nadzir perorangan campuran dari unsur Nahdlatul Ulama (NU) dan Persyarikatan Muhammadiyah. Namun pada tahun 2019 dan 2021, setelah nadzir dari unsur NU meninggal dunia, nadzir dari unsur Muhammadiyah secara sepihak mengubah susunan kepengurusan menjadi murni Muhammadiyah hingga beralih menjadi nadzir badan hukum atas nama Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta tanpa melibatkan ahli waris wakif. Perubahan ini disertai penerbitan Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumenep dan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor 78/Desa Gedungan oleh Kantor Pertanahan Sumenep. Hal tersebut memicu gugatan dari ahli waris wakif ke Pengadilan Agama Sumenep yang mengabulkan sebagian gugatan dan membatalkan kekuatan hukum produk administratif pergantian nadzir tersebut, yang mana putusannya kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Dalam analisisnya, tim eksaminer menilai bahwa Peradilan Agama memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa wakaf, termasuk menilai keabsahan produk tata usaha negara (rekomendasi KUA, SK BWI, dan sertipikat BPN) yang melekat erat pada objek sengketa demi menghindari fragmentasi peradilan. Ahli waris wakif dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan asas point d’interet, point d’action bukan untuk mengklaim kembali kepemilikan tanah, melainkan untuk memastikan amanah dan tujuan awal wakif (shighat wakaf) tetap terjaga. Tim eksaminer mengonfirmasi adanya PMH oleh nadzir serta tindakan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), khususnya KUA Kecamatan Kota Sumenep yang mengeluarkan rekomendasi di luar batas wilayah yurisdiksi lingkup kerjanya. Meskipun demikian, eksaminer memberikan catatan kritis bahwa amar putusan yang menghukum penyerahan objek wakaf kepada ahli waris harus ditafsirkan terbatas sebagai pemberian kewenangan prosedural sementara untuk memfasilitasi proses pembentukan nadzir baru, bukan pengembalian hak milik privat, demi menjaga prinsip keabadian wakaf (irrevocability)
Sebagai bagian rekomendasi, tim eksaminer menyarankan agar ahli waris wakif menjalankan perannya sebagai pengawas moral dengan merangkul seluruh elemen masyarakat, perwakilan NU, Muhammadiyah, KUA, dan BWI guna merumuskan pembentukan nadzir baru yang inklusif serta representatif. Bagi pembentuk kebijakan, Kementerian Agama direkomendasikan untuk memperketat pengawasan yurisdiksi KUA dan mewajibkan verifikasi faktual oleh PPAIW, sementara BWI diimbau membangun sistem verifikasi pergantian nadzir yang lebih selektif dengan memuat pemberitahuan tertulis kepada ahli waris serta mengedepankan sarana mediasi. Terakhir, untuk pengembangan akademik di perguruan tinggi, sengketa ini direkomendasikan menjadi bahan studi penalaran hukum profetik, teori keadilan transendental, serta riset sosiologi hukum wakaf guna memperkaya yurisprudensi peradilan agama di Indonesia.

