Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH & Ketua STIH PTM) menyampaikan pernyataan sikap terkait kondisi kelembagaan dan independensi Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Pernyataan tersebut menjadi bentuk perhatian sekaligus komitmen akademik Perguruan Tinggi Muhammadiyah dalam mengawal integritas lembaga negara, supremasi hukum, serta terwujudnya sistem peradilan yang bersih dan berkeadilan.
Dalam pernyataannya, Fordek FH PTM menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi dan legitimasi KY, antara lain dugaan intervensi perkara dan konflik kepentingan oleh oknum komisioner, persoalan dalam mekanisme internal penegakan etik, serta langkah proaktif terkait proses seleksi Calon Hakim Agung. Fordek menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena KY memiliki mandat konstitusional berdasarkan Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Melalui pernyataan sikap yang diterbitkan di Yogyakarta pada 10 September 2026, Fordek FH PTM mendorong adanya penguatan independensi KY, evaluasi terhadap mekanisme kelembagaan dan rekrutmen komisioner, serta penguatan sistem pengawasan etik. Fordek juga mengajak civitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah dan masyarakat sipil untuk terus mengkaji persoalan independensi KY secara akademik, kritis, dan objektif sebagai bagian dari upaya menjaga supremasi hukum di Indonesia.

