Rabu, 22 Oktober 2026 – Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) secara resmi menerbitkan dokumen kajian akademik serta pernyataan sikap terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam naskah tersebut, Fordek FH PTM menyoroti pertimbangan hukum Hakim MK pada paragraf yang menetapkan temuan faktual bahwa persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma SLTA/sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kajian ini menegaskan bahwa pemenuhan kualifikasi pendidikan minimal merupakan conditio sine qua non atau syarat mutlak yang diwajibkan secara imperatif oleh Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun permohonan perkara tersebut dijatuhi amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena batasan kedudukan hukum (legal standing) pemohon, Fordek FH PTM menilai temuan hukum tersebut berimplikasi langsung pada mekanisme konstitusional pemakzulan (impeachment) melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Naskah utuh kajian ini dapat dilihat dibawah ini agar publik, akademisi, serta praktisi hukum dapat mempelajari analisis ketatanegaraan tersebut secara komprehensif.

Leave a Comment